Sekedar menyebarkan email saja, kali aja ada yang berminat.
Teman - teman kita akan mengumpulkan nama Lembaga atau Personal yang akan mendukung aksi PENOLAKAN KEPUTUSAN BAKORPAKEM soal pelarangan Ajaran Ahmadiyah di Indonesia.
Kemudian hasil dukungan ini akan kita kompilasi menjadi satu bundel yang akan kita serahkan kepada pihak Pemerintah, DPR RI, Kejaksaaan Agung dan Bakorpakem, serta media. Selain itu diharapkan kumpulan dukungan ini dapat menjadi bahan advokasi bahwa ada rakyat Indonesia yang menolak keputusan Bakorpakem tersebut.
Untuk kelancaran kegiatan aksi bersama ini, kami butuh dukungan teman - teman semua untuk menyebarkan informasi ini kepada siapapun.
Data yang kami butuhkan adalah :Nama :
Asal (Lembaga / Personal ) :
Telp (jika perlu) :
No. Identitas :
Alamat :Demikian informasi ini, kami berharap kerjasamanya sebagai bagian aksi nyata bagi keutuhan bumi Indonesia yang sangat pluralis.
Kami mohon bantuan teman - teman untuk mengirimkan data - data diatas kepada penanggungjawab pengumpul data.Hartoyo
Email : jam_gadang2003@ yahoo.com
Hp : 0813 7619 2516
NB :
1. Untuk aksi ini Toyo sempat diskusi dengan Ibu Musda Mulia Via telpon, dan Ibu Musda akan membantu follow up hasil kompilasi dukungan ini.2. Dukungan juga bisa dikirimkan via sms ke no hp Toyo ( 081376 192516), begitu juga bisa dilakukan oleh teman - teman yang lain via sms.
Kemudian hasilnya dikirimkan via email kepada Toyo untuk dikompilasi.3. Paling lambat pengumpulan tanggal 23 April 2008
Setiap suara sangat berarti untuk aksi ini.
Wasalam
Hartoyo


pertamax saja..
Ribut ribut mengenai Ahmadiyah adalah urusan rumah tangga Islam sendiri. Pemerintah tidak diikat untuk hukum itu. Tugas negara bukan menyokong pendapat suatu kelompok untuk memberangus kelompok lain. Fatwa adalah urusan komunitas agama tertentu. Sebuah fatwa bisa dibantah fatwa lain. Masing masing berhak dan tidak dapat dibatalkan. Perkara umat percaya pada salah satu fatwa itu urusan lain. Jika fatwa ingin melampui komunitasnya dan menjadi hukum universal. Ia harus uji publik dan menjalani proses penting melalui penetapan politik seperti lewat parlemen. Bukan gara gara didukung oleh ayat suci, fatwa tidak bisa otomatis diubah menjadi produk hukum - Ulil Abshar Abdala
Saya Tidak mendukung pelarangan dan juga tidak mendukung Ahmadiyah.
Harusnya antara Bakorpakem dan Ahmadiyah melakukan dialog yang intensif. Kalau keduanya keras kepala, ya…. mungkin salah satu atau kedua kepala jika dibenturkan akan benjol. Jadi sebaiknya pegang kepala masing-masing, jangan digelindingkan apalagi dilepaskan.
Saya hanya mendukung “TOLAK KEKERASAN dalam PENYELESAIAN KASUS AHMADIYAH”.
Hati-hati anda terjebak dalam konflik.
setuju dengan mas iman…
harusnya ini bukan pekerjaan pemerintah
trus siapa yang ngurus ya?! kalo aku sih, diri kita sendiri aja, asal kepercayaan itu tidak mengganggu kepentingan dan kedamaian publik sih gak masalah…
saya rasa pemerintah juga bisa bertindak jika terbukti ajarannya “sesat”, karena bisa saja nanti pengikutnya jadi korban seperti contoh dipostingan saya http://independen69.wordpress.com/2007/10/28/nabi-palsu-dan-hari-kiamat/
Maaf, saya tidak mendukung…
Silahkan Baca http://daenglimpo.wordpress.com/2008/04/22/mirza-ghulam-ahmad-messiah-ataukah-dajjal/
Saya suka ini, Dan…. *nyengir sendiri*
Ali bin Abi Thalib RA dimuliakan selaksa ‘putera tuhan’ saya tolak, demikian juga memuliakan Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi ya saya tolak. Pertanyaan untuk warga Ahmadiyah : apakah daya ghaib Mirza ghulam ahmad itu berasal dari jin atau karomah? Kalau itu karomah, kan banyak orang-orang yang terlihat biasa mempunyai karomah tapi tidak mau menonjol. Syekh Abdul Qadir Jilany punya banyak karomah tetapi masih tetap “bukan nabi” dan tetap mempunyai guru yang menyambung secara silsilah ke Nabi Muhammad saw. Kalau dasarnya penafsiran kitab AlQuran, lha HAMKA juga sempat membuat tafsir AlQuran. Kalau dasarnya ‘kumpulan perjalanan hidupnya’, berarti Bung Danalingga udah pantas diangkat nabi dong, …..
Kata kunci : Lawan MIRZA GHULAM AHMAD!
@GUNAWAN LEE
Meskipun menolak tapi aku/kami tetap mencintai seluruh warga Ahmadiyah….
salam damai…
@Aliansi Anti Nabi Palsu/Garis Keras
ini Garis Keras atau Garis Abu-abu wakakakakkkkkkk
Yah…..istilah kerennya NABI BAJAKAN GITU LOH
WAH…..Kalau Nabi Bajakan, Kena Undang-undang tentang HAKI nggak (Hak atas Kekayaan intelektua)
gak ikutan..
Perlu disadari bahwa sasaran tembaknya adalah:
Jadi bukan soal sesat atau tidak. Nah, saya disini hanya menyebarkan informasi. Jadi yang mau dukung silahkan, yang nggak juga silahkan. :Mrgreen:
saya setuju: TOLAK keputusan bakorpakem.
saya punya saran juga nih mas buat ahmadiyah.. mending biar MUI dan pemerintah ngga bawel terus, bikin aja agama baru, islam terlalu sensitif untuk dicolek dikit.. hehehehe
Sebenarnya buat ahmadiyah itu gampang … tanggalkan nama islam didepan Ahmadiyah / cukup Ahmadiya saza … case close
Eh ide bagus!! stuju tuh ma usulan mas berainstorem.
jangankan dicolek mas, ada yg lirik aja sudah dituduh Zina Pandangan..
NABI MIRZA GHULAM AHMAD …
Setelah melakukan samadhi keputusan saya adalah :
SAYA MENOLAK KEPUTUSAN BAKOR PAKEM
TETAPI SAYA TIDAK MENDUKUNG AHMADIYAH
Bingung…bingung …dah loe…?
Konstitusi kita menjamin kebebasan setiap warga negara memeluk agama dan menjalankan kwajibannya.
Negara tidak berhak menilai kebenaran suatu agama, apalagi membubarkannya.
aku baru saja memposting artikel “Ahmadiyah Menodai Islam”
Salam Merdeka!
*bingung..
Dukung Ahmadiyah, Tolak keputusan BAKORPAKEM, kami dari CDS Indonesia mendukung langkah yng dilakukan untuk memberikan dukungan pada Ahmadiyah
mmmmm…. enggak ngerti.. enggak ngerti…
aku langsung ke posting sebelum nya aja deh..
… kalo soal aliran musik, sedikit ngerti mungkin, tapi ini? serahkan pada ahlinya …
saya mendukung
pelarangan ajaran ahmadiyah sebagai nabi
saya mendukung
ahmadiyah membuat agama baru saja
ga mau ah,
tar rumahku dijadiin sasaran Apel Siaga
Bukankah Negara kita ini negara hukum?
Lha bagaimana bisa perlakuan terhadap Ahmadiyah berbeda dengan perlakuan terhadap aliran lain yang sudah divonis (LIA AMINUDDIN, PENDETA MANGAPIN SIBUEA), MAHDI (kasus palu)dan juga sedang disidangkan saat ini (MOSADDEQ).
Jadi Kalau mau “bebas” cabut dululah pasal-pasal dibawah ini, kalau tidak dicabut maka pengikut Ahmadiyah kan juga warga negara Indonesia, jadi mesti patuh terhadap hukum dunk.
12. PENODAAN AGAMA DAN HUKUMNYA
12.1 Pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang berbunyi sbb: PASAL 56 a:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pokoknya bersifat permusuhan. Penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama di Indonesia.
12.2 Surat edaran Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D/BA.01/3099/84 tanggal 20 September 1984, a.l.:
2. Pengkajian terhadap aliran Ahmadiyah menghasilkan bahwa Ahmadiyah-Qadiyan dianggap menyimpang dari Islam karena mempercayai Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi, sehingga mereka percaya bahwa Nabi Muhammad saw bukan nabi terakhir.
dan juga keputusan BAKOR PAKEM dan juga SKB tiga menteri yang akan dikeluarkan (katanya ?).
Harus fair dong, masak LIA EDEN divonis, Pendeta Mangapin Divonis, MaHDI divonis, lalu pemimpin Ahmadiyah yang sudah jelas - jleas ada putusan dan rekomendasinya tidak divonis ? adilkah ?
Bisa dong LIA AMINUDDIN dan MOSADDEQ protes…….masak guwe dihukum…yang ini kagak? apa karena kami jamaahnya sedikit dan cuman di Indonesia? inilah yang namanya ketidak tegasan yang bikin runyam…….aturan sudah ada tapi pilih kasih. Seharusnya pimpinan Ahmadiyah juga harus disidang………..Undang-undangnya kan belum dicabut.
—-salam—-
tetapi sungguh lucu………….
yang mengeluarkan ijin atas organisasi AHMADIYAH di Indonesia adalah Departemen Kehakiman ….
setuju & mendukung Mas Dana
monggo mampir dulu Mas ke-
http://tomyarjunanto.wordpress.com/2008/04/23/sri-gadung-melati/
hanya sebuah geguritan (puisi)
memaknai keindahan dari sebuah tragedi
*maaf puisinya pakai bahasa jawa*
ahmadiyah….hm asyik juga
Tumben pemerintah… Biasanya FPI hehe…
Alhamdulillah,
ternyata negeri ini sudah tidak punya masalah lain yg lebih urgen untuk dieliminir secepatnya. nah, saking karena negeri ini sudah bebas masalah sosial, ekonomi dan politik, maka lebih baik nyari masalah, mungkin bgt y pikiran para ekstremis
.
bubarkan ahmadiyah!
bubarkan juga Indonesia sekalian!
.
…
(haha…
Malu (Aku) Jadi Orang Islam
…
kalau ingin konsisten melaksanakan UUD’45, seharusnya tdk ada hak siapa pun utk melarang seseorang atau kelompok menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya itu. yang jadi persoalan adalah bahwa ada kalangan tertentu yang menilai kalau ahmadiyah itu mengatasnamakan islam, sedangkan bentuk peribadatannya tdk mencerminkan sebagai ajaran islam. waduh, saya makin tdk mengerti mas dana.
Ya … gimana ya. Saya menulis yang lain aja ya. Soalnya semakin tidak memahami negeri ini. Mogaan jangan ada anarkisme.
Gitu az kok repot
Saya dukung mas Dana
maap telat
ra mutu orang beribadah kok dlarang2
kasian sang nabi, kisahnya menjadi GHULAM-GHULAMAN !
@Pak Sawali:
Agamanya Islam kok keyakinannya bukan Islam.
Indonesia adalah negara agama. Baca di blog saya. Salah kalau memandang Indonesia sebagai negara bukan agama.
Kalau ayat Al-Quran boleh ditafsirkan dengan seenak jidat, maka jidat saya juga bebas menafsirkan konstitusi RI.
Lebih baik cabut Pasal 29:1 UUD 45 karena itu menunjukkan negara kita ini negara agama.
Ahmadiyah itu apa sih ? hebat mana sama ronaldo
anda tau pdi atau pdip itu kan beda, pdi itu bentukan surjadi kalau pdip bentukan megawati kenapa megawati mau ganti nama karena beliau tau bangsa ini yang utama, amadiyah kok disuruh ganti plat aja nggak mau kenapa? kalau dia yakin ! apalah artinya nama agama, toh mirza ghulam ahmad sadar yang pentingkan hatinya, legowolah ahmadiyah ini bukan masalah mayoritas atau bukan tapi anda masuk ke kampung orang lain ya mesti permisi jangan ganggu adat yang sudah ada, sama seperti kita ke amerika kita hormati budaya mereka jangan lantas diubah dengan budaya kelompok kita saya kira masalahnya ada dinama! spt pkb muhaimin dan pkb gusdur ganti nama aja titik!!
Tengok ke kiri, nglihat Ahmadiyah dan “nabi”-nya..
Tengok ke kanan, nglihat orang-orang berbaju takwa bawa pentungan sambil nglempari rumah..
Saya jadi bingung, ini yang sesat yang mana?
untuk yang bilang negara tidak bisa membubarkan agama.. Ahmadiyah bukan agama, tapi lebih kepada sekte. dan, hmmm… mungkin anda lupa, USA sendiri yang dianggap sangat menjamin kebebasan HAM pemerintahnya sudah seringkali membubarkan sekte2 dalam kristen seperti sekte yang dipimpin david koresh, dll. pake diserbu FBI segala.
Kalau keyakinan bahwa Mirza Ghulam Ahmad itu nabi diyakini oleh individu, silahkan saja, seperti yang sering diucapkan oleh si pontoh tokoh ahmadiyah di televisi: ini keyakinan kami, hak kami –silahkan saja. tapi, jika dilegalkan menjadi ormas, memakai kedok islam, itu harus diberantas, karena dalam islam itu (mau sunni, syiah, salafy, wahabi, tarekat) Muhammad adalam khataman nabiyyin. nabi penutup. titik. benar seperti yg ditulis penanggap terdahulu, Syekh Abdul Qadir Jaelani tetaplah seorang syaikh, bukan nabi. Ali bin Abi Thalib tetaplah seorang imam, bukan nabi meski ditahbiskan gelar radhiallau anhu kepadanya. Jalaluddin Rumi tetaplah seorang sufi, bukan nabi.. sesoleh-solehnya mereka, tetaplah bukan nabi dan tidak akan menjadi nabi (walau dimuliakan sedemikian rupa oleh pengikutnya).
lha, si MGA ini apa iya sekaliber mereka sehingga diangkat menjadi nabi??? si Pontoh bilang pengertian nabi bagi kami adalah bukan nabi pembawa syariat–Blah! main kata-kata dan retorika aja.
Beruntunglah kau Pontoh dan Ahmadiyah, media massa ‘membela’ kalian dengan menulis dan menayangkan berulangkali betapa menderita hidup kalian, rumah dibakar, oleh massa yang marah. Memang seharusnya massa tidak main hakim sendiri, tetapi, tidak pernah sedikitpun koran2 mainstream dan televisi mencoba mengadakan investigasi kenapa sampai massa mengamuk.
buat sodara2 ahmadiyah..pasti sudah ttg yg di permasalahkan..agar tidak menyimpang dari ajaran islam yang sebenarnya..muslim itu bersaudara.,agama bukan untuk di perdebatkan tapi untuk di jalankan..
Setuju agama untuk dijalankan. Tapi tolong jangan salahkan ahmadiyah dong. Ahamdiyah kan enggak pernah ribut, enggak pernah maksa, enggak pernah menyerang siapapun.
Sekarang kan yang muncul adalah sekelompok ormas FUI (IM dan HATI0 , FPI dan Dewan Dakwah yang sebenarnya minoritas juga ingin menghilangkan eksistensi ahmadiyah di Indonesia maksudnya ingin menghancurkan ahmadiyah. Ahmadiyah hanya melakukan pembelaan saja sesuai dengan hukum yang berlaku. Normal dong kita cari dukungan. Apalagi ini kan hal yang sangat jelas bahwa kita semua sesama warga ya enggak boleh main paksa. namanya juga usaha. wajar dong ahmadiyah bela diri. terserah hasilnya apa. Tapi perlu kami tegaskan ya bahwa sama sekali ahmadiyah tidak memusuhi FUi MMi HTI, ahmadiyah hanya menolak sikap kesewenangan mereka. Soal penafsiran yang berbeda kan silahkan pilih sendiri. Mungkin ada orang ahmadiyah yang kemudian aktif di IM atau HTI atau juga orang Im dan HTI yang akhirnya aktif di ahmadiyah atau yang lain. Kita serahkan saja pada kedewasaan masing-masing untuk memilih dengan kesadaran mereka.
Untuk artikel ini. Dengan terpaksa sebagai orang ahmadi saya Vote TOLAK SKB Pembubaran Ahmadiyah.
Setuju, gue support Ahmadiyah.